Untuk membuat paspor sebenarnya tidaklah semudah yang dipikirkan karena harus melalui berbagai macam pemeriksaan dan juga biaya yang cukup tinggi, namun anda tidak perlu khawatir karena saat ini kita bisa membuat paspor secara online dengan cara yang cukup mudah, yaitu dengan memanfaatkan fitur pembuatan paspor online yang ada di situs Ditjen Imigrasi Indonesia.
Pada postingan kali inilajh saya akan memberikan tutorial bagi anda mengenai Cara Membuat Paspor Online Dengan Mudah yang dapat anda ikuti instruksinya satu persatu, silahkan prkatekan sendiri cara - cara berikut.
Cara Membuat Paspor Online Dengan Mudah
1.Sebelum mnembuat pasport secara online,anda tentunya perlu menyiapkan data data penting yang akan digunakan dalam pembuatan paspor nantinya. Siapkanlah KTP,KK,Akte,Ijazah,ataupun identitas diri lainnya.
2.Kemudian, silahkan buka situs web imigrasi Indonesia disini, selanjutnya pilih pada tab layanan publik, pada kolom layanan online, klik pada Layanan Paspor Online
3.Kemudian anda akan dibwa pada halaman beikut, klik pada Pra Permohonan Personal
4.Maka akan muncul formulir registrasi untuk pembuatan paspor online, silahkan isi form yang tersedia sesuai keinginan anda, jangan lupa untuk memilih pada kolom Jenis Permohonan, diisi dengan Baru - Paspor Biasa
5.Jika sudah diisi, klik lanjut untuk melanjutkan ke halaman berikutnya,akan diharuskan untuk menentukan kantor dimana paspor ini diambil, usahakan cari tempat sedekat tempat tinggal anda, serta pada halaman ini pula akan ditentukan tanggal pengurusannya. Jika sudah klik Lanjut
6.Masukan kode verifikasi dan klik Oke
7.Selanjutnya silahkan klik pada Bukti Permohonan, dan akan muncul tanda terima permohonan, jika sudah silahkan print halaman tersebut di selembar kertas sebagai tanda bukti saat dibawa ke kantor imigrasi.
8.Kemudian datanglah ke kantor imigran sesuai dengan alamat yang ditujukan saat anda mengisikan form yang tadi, jangan lupa untuk membawa hasil print sebagai tanda bukti dan juga membawa berkas berkas penting seperti KTP,KK,akte,ijazah,dan lain lain. Datanglah pada tanggal yang sudah ditentukan sebelumnya, jangan terlambat karena terlambat sehari saja, permohonan registrasi anda akan hangus.
9.Setelah menyerahkan bukti dan pembayaran di kantor imigran, selang waktu 3 atgau 5 hari, datanglah kembali ke kantor tersebut untuk mengambil paspor yang sudah anda pesan sebelumnya, jangan lupa untuk membawa bukti pembayaraan disaat melakukan pembayaran sebelumnya, dan selamat paspor anda sudah jadi.
Itulah Cara Membuat Paspor Online Dengan Mudah, semoga dengan dibuatnya ulasan diatas dapat berguna bagi anda dalam pembuatan paspor, ikuti cara cara diatas dengan tepat untuk dapat mendapatkan paspor. Demikianlah ulasan yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf, sampai jumpa di postingan selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar